Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk membekukan izin penjualan Starlink dan meninjau pemberian lisensi penyedia layanan internet satelit tersebut.
Starlink resmi beroperasi dan melayani pelanggan ritelnya usai diresmikan langsung oleh CEO Elon Musk di Bali pada Minggu (19/5).
Namun, kehadiran Starlink di Indonesia menimbulkan polemik karena masih banyaknya ketidakjelasan pada layanan internet satelit tersebut, yang berdampak pada persaingan usaha dengan penyedia layanan internet lokal.
Oleh karena itu, APJII meminta pemerintah untuk meninjau lagi membekukan izin penjualan ritel Starlink.
“APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/5).
Salah satu yang disoroti APJII adalah perihal Network Operation Center (NOC) Starlink di Indonesia. Ketersediaan NOC di Tanah Air merupakan salah satu syarat penyelenggara jasa internet saat melakukan Uji Laik Operasi (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sorotan pada NOC tersebut merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang baru-baru ini mengimbau Starlink untuk membangun NOC di Indonesia, padahal layanan internet satelit tersebut telah diresmikan oleh CEO SpaceX Elon Musk.
APJII lantas merasa terjadi diskriminasi pada penyedia layanan internet (ISP) lokal yang selama ini patuh pada regulasi.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran APJII bahwa pemerintah telah melakukan diskriminatif dan mengabaikan peran serta kontribusi ISP lokal yang selama ini telah memenuhi standar regulasi yang ketat,” kata Arif.
APJII juga menilai kehadiran Starlink sebagai layanan internet satelit bisa mematikan ISP di daerah.
“Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” terangnya.
APJII memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah terkait Starlink. Berikut daftar rekomendasi asosiasi tersebut:
1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.