Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bakal kembali memeriksa Vadel Badjideh terkait laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah laporan terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang menyeret anak Nikita Mirzani itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Terlapor (Vadel) juga diperiksa dulu sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (27/10).
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Vadel akan dilakukan oleh penyidik.
Selain Vadel selaku terlapor, penyidik juga akan kembali meminta keterangan dari para pihak terkait. Termasuk para ahli.
“Saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa, diperiksa lagi namanya menjadi BAP, Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan, saksi-saksi diambil keterangan lagi,” tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM..
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel teregister dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).
Terkait laporan itu, Vadel selaku terlapor telah dimintai keterangan pada Jumat (4/10) dan dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Usai pemeriksaan, Vadel mengaku yakin dirinya bakal lolos dari jeratan hukum.
Teranyar, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Jangan Lewatkan Juga :