Waspada Nomor KTP Dipakai untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya

Waspada Nomor KTP Dipakai untuk Pinjol, Begini Cara Ceknyaq

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang sangat penting dan rawan disalahgunakan, terutama untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Simak cara mengecek nomor KTP terdaftar pinjol atau tidak.

NIK adalah identitas tunggal yang melekat pada setiap penduduk Indonesia, dan sering digunakan sebagai syarat verifikasi berbagai layanan, termasuk pinjol.

Kemudahan pengajuan pinjol yang hanya memerlukan KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data tersebut.

Ketika pengajuan dan verifikasi berhasil dilakukan, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform pinjol. Uang tersebut kemudian tinggal dicairkan ke rekening yang didaftarkan.

Untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data semacam ini, penting untuk secara proaktif memeriksa apakah NIK Anda terdaftar di pinjol atau layanan kredit lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu Anda melakukan pengecekan ini.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol:

Pengecekan secara online:

1. Akses situs web idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Setelah verifikasi data, klik “Selanjutnya”.

Kemudian, Anda akan diminta melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Lengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung dan menyetujui pernyataan kebenaran data.
2. Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang Anda terima melalui email untuk memantau status.

Dalam waktu maksimal satu hari kerja, Anda akan menerima informasi detail mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.

Pengecekan secara offline:

1. Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
– WNI: KTP asli
– WNA: Paspor asli
– Surat Kuasa jika diwakilkan.

2. OJK akan memverifikasi dokumen Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email.

Kendala dan pelaporan

Jika terjadi kendala atau dugaan penyalahgunaan, Anda dapat melakukan pelaporan pada beberapa kanal berikut:
– Hubungi Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk verifikasi status pinjaman.
– Laporkan dugaan penyalahgunaan melalui emailwaspadainvestasi@ojk.go.iddengan menyertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi data pribadi Anda dan mencegah kerugian finansial akibat penyalahgunaan NIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

togel online

4D TOTO

TOTO 4D