KTP Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak? Begini Cara Ceknya

KTP Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Nomor KTP kini merupakan data penting bagi semua masyarakat Indonesia. Jika tidak dijaga baik-baik, nomor KTP kamu bisa saja disalahgunakan oleh orang lain, seperti untuk meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP adalah data pribadi krusial yang bersifat unik dan melekat pada setiap penduduk Indonesia. Sebagai identitas diri, nomor ini biasanya digunakan untuk berbagai layanan, termasuk saat mengajukan pinjaman online.

Tapi jangan khawatir. Ada cara mudah mengecek apakah NIK kamu terdaftar di pinjol atau tidak, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan data. Merangkum dari berbagai sumber, berikut panduan lengkap untuk memeriksa potensi penyalahgunaan NIK kamu di pinjol:

Cara cek online

Pengecekan status NIK terkait pinjol dapat dilakukan secara daring melalui layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, kamu bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

Cek offline

Selain itu, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data kamu digunakan untuk pinjol atau tidak. Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA: Paspor
  • Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah kamu menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, petugas OJK akan melakukan proses verifikasi. Hasil pengecekan kemudian akan dikirimkan ke kamu melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Kendala dan pelaporan dugaan penyalahgunaan

Jika kamu mengalami kendala dalam proses pengecekan atau memiliki dugaan kuat bahwa data pribadi kamu telah disalahgunakan oleh pihak lain untuk pengajuan pinjaman, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK. Berikut adalah kontak layanan pelaporan yang bisa kamu hubungi:

1. Call Center OJK

Hubungi nomor 081-157-157-157 untuk melakukan verifikasi status pinjaman yang terdaftar atas nama kamu.

2. Layanan Pengaduan OJK (Email)

Kirimkan laporan kamu beserta deskripsi masalah yang jelas dan bukti pendukung ke alamat emailwaspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan melakukan langkah-langkah pengecekan dan pelaporan tersebut, kamu bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial akibat aktivitas pinjol ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ROKOKBET

NOTA4D

https://killergamerants.com/


https://thainewsagency.com/


https://oktoberfestorlando.org/


https://www.kjbell.com/


https://konisumut.id/


https://www.meinardisport.com/


https://www.kemasyarakatan.com/


https://polyglothealth.com/


https://mathgameday.org/


https://dennischavez.org/


https://www.uniodejoves.org/


https://groupgameshub.com/


https://shopmetrocentermall.com/


https://www.cathedralofstjohn.org/