Cara Cek NIK Dipakai Pinjol Atau Tidak, Waspada Disalahgunakan

Cara Cek NIK Dipakai Pinjol Atau Tidak, Waspada Disalahgunakan

Cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dipakai pinjaman online atau tidak ternyata cukup mudah. Simak caranya.

NIK yang tertera pada KTP merupakan data penting karena bersifat tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar secara khusus sebagai penduduk Indonesia.

Namun begitu, saat ini marak terjadi kasus penyalahgunaan NIK atau KTP untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini tentu membuat kita perlu waspada, jangan sampai data pribadi kita disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan ancaman di atas, sangat penting untuk sadar akan rentannya data pribadi Anda. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah data pribadi tersebut digunakan untuk pinjal atau tidak oleh orang lain.

Pinjaman online atau sering disebut pinjol merupakan layanan pinjaman uang yang diberikan melalui platform digital atau aplikasi berbasis internet dan jenis pinjaman tanpa jaminan.

Proses pengajuan pinjaman secara online ini biasanya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform, lalu dicaikan ke rekening yang didaftarkan.

Dikarenakan proses pengajuan pinjaman online ini terbilang mudah, tidak jarang banyak kasus identitas seperti KTP disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP itu sendiri.

Cara cek NIK dan KTP dipakai pinjol atau tidak

Pemerintah sebetulnya telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu Anda memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.

Melansir berbagai sumber, berikut adalah panduan untuk memeriksa apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pinjol:

Cek secara online (SLIK OJK via iDebku)

Anda bisa menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Berikut cara mengaksesnya:

1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.

Cek secara offline (melalui kantor OJK)

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* WNA: Paspor
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Jika mengalami kendala atau menemukan penyalahgunaan

Jika Anda menduga data Anda disalahgunakan, Anda dapat menghubungi layanan berikut:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email di waspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *