Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rumor yang beredar di media sosial soal iPhone 16 bisa segera dipesan secara preorder mulai 20 Desember 2024 yang jadi angin segar untuk para pecinta iPhone di Tanah Air.
Kabar ini sebenarnya janggal, pasalnya iPhone 16 sejauh ini belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin juga memastikan hingga saat ini Apple masih belum menyelesaikan masalah TKDN mereka untuk membawa iPhone 16 ke Indonesia.
“Iya betul (belum mendapat sertifikasi). TKDN iphone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, dikutip dari Detik Inet.
Febri mengingatkan masyarakat berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16, karena HP ini masih ilegal diperjualbelikan di Indonesia, mengingat belum memenuhi aturan TKDN. Hingga saat ini iPhone 16 juga belum menjalani ataupun lulus uji Postel.
“Kami Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu,” tutur Febri.
IPhone 16 sudah resmi dirilis secara global pada Oktober lalu, tetapi masih belum dijual di Indonesia karena masalah TKDN.
Untuk membawa iPhone 16, Apple dikabarkan mengajukan investasi, tetapi mendapat penolakan.
Kabar terakhir, raksasa teknologi tersebut bersedia mengucurkan investasi sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun yang diajukan pemerintah.