“Kementerian Kominfo masih mengkaji secara detail seluruh usulan dari ATVSI yang memperhatikan proses legislasi RUU penyiaran di DPR,” ujar Nezar di Jakarta, Rabu (3/7) dikutip dari Antara.
Platform digital yang dimaksud termasuk Netflix, YouTube, dkk.
Nezar melanjutkan ATVSI telah menyampaikan pandangan tertulis mereka mengenai beberapa isu dalam draf RUU Penyiaran.
Dalam pandangan tertulis tersebut, ATVSI menekankan pentingnya pengaturan platform digital melalui redefinisi kata penyiaran dan mewajibkan platform digital untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari pemerintah.
Nezar mengatakan pihaknya sedang mengkaji usulan tersebut dengan memperhatikan proses legislasi di DPR.
Secara umum, kata dia, perubahan terhadap definisi penyiaran dengan tujuan agar platform digital menjadi subjek yang harus memperoleh izin dari pemerintah, bakal mengubah secara fundamental cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan seluruh ekosistemnya.
Hal itu termasuk para konten kreator yang menyalurkan kebebasan berekspresi mereka melalui platform-platform digital.
Ia mengatakan dengan perubahan filosofi ini pemerintah juga harus memikirkan berbagai konsekuensi terhadap tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara.
Termasuk di antaranya administrasi penyelenggaraan perizinan, pengawasan, dan pengendalian hingga bagaimana menyiapkan kelembagaan dan sumber daya agar tugas dan fungsi baru tersebut dapat dijalankan.